Beranda | Artikel
Hukum Sujud Kepada Presiden
Rabu, 12 Juni 2019

Hukum Sujud Kepada Presiden

Assalamualaikum Ustadz, afwan nih…kan kemarin tu sempat viral di medsos, ada warga yang sujud ke Pak Presiden tu…Gimana ya hukumnya..?

Nabil Abdurrahman, di Jogjakarta.

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Para ulama membagi sujud menjadi dua macam:

Pertama, sujud ibadah.

Yaitu sujud yang dilakukan dalam rangka menyembah. Artinya, orang yang melakukannya menjadi tunduk dan patuh seperti tunduknya kepada tuhan. Serta meyakini orang yang dia sujudi memiliki sifat-sifat ketuhanan (Rububiyah), seperti mampu mengatur alam, memberi rizki dengan sendiri (tanpa campur tangan Allah) dll.

Sujud jenis ini, hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala.

Allah Berfirman:

فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

“Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)” (QS.An-Najm: 62)

Siapapun yang melakukan sujud jenis ini kepada selain Allah, dia telah melakukan syirik besar. Pelakunya dihukumi sebagai kafir, keluar dari Islam jika telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran yang intinya ada dua:

[1] Sampainya penjelasan (kebenaran) kepada orang tersebut.

[2] Tidak ada penghalang jatuhnya vonis.

Selengkapnya bisa anda pelajari link dibawah ini:

Bila Muslim Berbuat Kemusyrikan

Kedua, sujud penghormatan (tahiyyah).

Sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seorang, baik karena kedudukan, jabatan, atau status sosial lainnya.

Sujud ini hukumnya diperbolehkan sebelum datang syariat islam. Kemudian islam datang melarangnya.

Hal ini tertuang dalam firman Allah Ta’ala,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis” (QS.Al-Baqarah: 34)

Kemudian datanglah syariat islam menghapus syariat ini. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa.

“Dari Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa berkata: Saat Muadz tiba dari Syam (ke Madinah) maka ia langsung sujud kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata,

“Apa ini ya Muadz ?”

أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ

“Saya telah berkunjung ke negeri Syam, ternyata mendapatkan mereka (orang-orang Nashrani) sujud kepada para pendeta mereka. Maka terbesit dalam hati saya untuk melakukan hal itu terhadap engkau,” Jawab sahabat Mu’adz.

Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanggapi,

فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

” Jangan kalian lakukan seperti ini. Sungguh seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentu aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, wanita itu tidak menunaikan hak Rabb-nya sampai ia menunaikan hak suaminya, dan seandainya ia (sang suami) meminta dirinya untuk melayaninya sedangkan dia (sang isteri) lagi sedang masak maka dia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 1853)

Orang yang melakukan sujud penghormatan (tahiyyah) ini telah melakukan dosa besar, wajib bertaubat kepada Allah. Namun, ia tidak divonis sebagai kafir menurut pendapat kebanyakan ulama (jumhur).

Syeikh Syihabuddin Ar-Romli –rahimahullah– menjelasakan,

مُجَرَّد السُّجُودِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَشَايِخِ : لَا يَقْتَضِي تَعْظِيمَ الشَّيْخِ كَتَعْظِيمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، بِحَيْثُ يَكُونُ مَعْبُودًا، وَالْكُفْرُ إنَّمَا يَكُونُ إذَا قَصَدَ ذَلِكَ

Sebatas sujud kepada para ulama tidak berarti mengagungkan mereka seperti mengagungkan Allah. Karena mengagungkan Allah berarti menjadikan-Nya sesembahan. Sujud kepada mereka dianggap sebagai kekufuran, jika di dalamnya ada unsur penyembahan.

Wallau A’lam bis showab.

***

Dijawab oleh : Fida’ Abdurrahman

(Mahasiswa Muhammad bin Su’ud University (LIPIA), Fakultas Syariah)

Dikoreksi oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35050-hukum-sujud-kepada-presiden.html